Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis
Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Perlu Anda ketahui saat
ini sudah lebih dari 4 dekade telah terjadi kecenderungan perubahan pekerjaan
kefarmasian di apotek dari fokus semula penyaluran obat-obatan ke arah fokus
yang lebih terarah pada kepedulian terhadap pasien. Peran Ahli Madya Farmasi
sebagai tenaga teknis kefarmasian dalam membantu apoteker telah berubah dari
peracik obat (compounder) dan penyalur sediaan farmasi menjadi pemberi
pelayanan kefarmasian dan informasi serta meningkatkan kepedulian pada pasien.
Dengan mengambil tanggung jawab langsung pada kebutuhan obat pasien secara
individual, tenaga teknis kefarmasian dapat memberikan kontribusi yang signifikan
pada pengobatan serta kualitas hidup pasien di bawah pengawasan Apoteker.
Pendekatan ini sekarang lebih dikenal sebagai "pharmaceutical care"
yaitu tanggung jawab pemberi pelayanan obat sampai pada dampak yang diharapkan
yaitu peningkatan kualitas hidup pasien.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, maka kami mengundang Anda semua untuk dapat bergabung dan
menjadi bagian dari keluarga besar Akademi Farmasi Surabaya dan menjadi
calon-calon Ahli Madya Farmasi yang tangguh, kompeten, serta mampu bekerja sama
dengan tenaga kesehatan lain di dunia kerja manapun.
Direktur Akademi Farmasi Surabaya
Dra. Siti Annurijati Hatidja, MT., Apt.
ALAMAT:
ALAMAT:
No comments:
Post a Comment