Tuesday, March 31, 2015

AKADEMI FARMASI SURABAYA (AKFAR SURABAYA)


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Perlu Anda ketahui saat ini sudah lebih dari 4 dekade telah terjadi kecenderungan perubahan pekerjaan kefarmasian di apotek dari fokus semula penyaluran obat-obatan ke arah fokus yang lebih terarah pada kepedulian terhadap pasien. Peran Ahli Madya Farmasi sebagai tenaga teknis kefarmasian dalam membantu apoteker telah berubah dari peracik obat (compounder) dan penyalur sediaan farmasi menjadi pemberi pelayanan kefarmasian dan informasi serta meningkatkan kepedulian pada pasien. Dengan mengambil tanggung jawab langsung pada kebutuhan obat pasien secara individual, tenaga teknis kefarmasian dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada pengobatan serta kualitas hidup pasien di bawah pengawasan Apoteker. Pendekatan ini sekarang lebih dikenal sebagai "pharmaceutical care" yaitu tanggung jawab pemberi pelayanan obat sampai pada dampak yang diharapkan yaitu peningkatan kualitas hidup pasien.
 Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami mengundang Anda semua untuk dapat bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar Akademi Farmasi Surabaya dan menjadi calon-calon Ahli Madya Farmasi yang tangguh, kompeten, serta mampu bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain di dunia kerja manapun.
Direktur Akademi Farmasi Surabaya

Dra. Siti Annurijati Hatidja, MT., Apt.

ALAMAT: